Tuesday, January 17, 2012

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI


Dasar Negara
Pengertian 
        Asal kata dari :
        dasar : fondamen/pondasi
        berdasarkan : memakai sebagai dasar,bersumber pada …..
        Jadi Dasar negara berarti : pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan 
kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara 
        • Apa dasar negara kita? Pancasila

PANCASILA
Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar negara
         *.BPUPKI (sidang I 29 Mei – 1 Juni 1945)
         Tujuan : merumuskan dasar negara
         Tanggapan /usulan:
           A) 29 Mei Muh. Yamin usul 5 ranc dasar negara
           B) 31 Mei Soepomo usul 5 rancangan dasar negara
           C) 1 Juni Soekarno usul:
               a. 5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila
               b. 3 rancangan dasar Negara,usulannya bernama Trisila
               c. 1 rancangan dasar Negara,usulan bernama Ekasila

Dibentuk Panitia Kecil (Panitia 9) bertugas merumuskan rancangan dasar negara menjadi dasar negara. Hasil dari panitia kecil, adalah Piagam jakarta(22 Juni 1945)diberi nama Pancasila. Disyahkan menjadi dasar negara oleh PPKI : Tgl 18 Agustus 1945 (Terdapat pd alinea IV Pemb UUD 45)
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara 

  1. Sebagai ideologi negara (Patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa) 
  2. Sumber dari segala sumber hukum (Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila )
  3. Sebagai pandangan hidup bangsa (Pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu) 

Konstitusi Negara
 Pengertian 
    Asal kata Konstitusi
    Bhs Latin (Constituere) = menetapkan dan menentukan
    Bhs Bld (grondwet) = undang-undang
    Konstitusi Diartikan sebagai:

Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis Konstitusi,dalam perkembangan dipahami identik dengan UUD.
  Nilai konstitusi 
    Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
    Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu :
         1. Normatif (Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan 
Dilaksanakan secara sempurna) 
         2. Nominal (Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak 
sempurna )
         3. Semantik (Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk 
kepentingan Penguasa)

Kapan UUD 45 Dibuat?

Pada sidang II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945).
Disyahkan oleh PPKI resmi 18 Agustus 1945
Tujuan dibuat konstitusi 
 Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
 Untuk membatasi dan mengontrol tindakanpemerintahan agar tidak berlaku
sewenang-wenang.
Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang  terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan kenegaraan 
Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi

 Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan
dasar negara.
 Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi)
 Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar
negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan
dasar negara


UUD 45

•Sistematika UUD 45 terdiri dari
   a. Pembukaan
   b. Batang Tubuh
   c. Penjelasan
• Sifatnya singkat (kalimat tiap pasalnya tidak panjang)dan luwes (mengikuti jaman)
• Batang Tubuh Bisa dirubah asal syarat terpenuhi :
   a. diusulkan ≥ 2/3 anggota MPR
   b. putusan disetujui ≥2/3 anggota yang hadir
• Kenyataan Batang Tubuh UUD 45, skr sudah diamandeman 4x
   a. Amandemen I (14-21 Okt 1999)
   b. Amandemen II ( 7-8 Agust 2000)
   c. Amandemen III (1-9 Nov 2001)
   d. Amandemen IV (1-11 Agust 2002)


Kedudukan dan Hub Pembukaan UUD 45 Dgn Batang Tubuh UUD 45
• Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding BT, alasannya
Dalam Pembukaan terdapat :
    1. dasar negara (Pancasila)
    2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
    3. Bentuk negara Indonesia (republik)
• Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan BT
bisa diubah(diamandeman)
• Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental, alasan:
   1. dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
   2. pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
   3. memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan
rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
   4. memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD
.

No comments:

Post a Comment